TUGAS MATA KULIAH KEWARGANEGARAAN
Makalah ini diajukan untuk memenuhi
tugas individu mata kuliah kewarganegaraan dosen pengampu Dr.Sudin,M.Hum

Disusun oleh:
Billah Marela Stani
(15510018)
JURUSAN FILSAFAT AGAMA
FAKULTAS USHULUDDIN DAN PEMIKIRAN
ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN
KALIJAGA YOGYAKARTA 2015/2016
KATA
PENGANTAR
Assalammualaikum wr wb.
Alhamdulilah segala
puji syukur kita panjatkan kepada Allah SWT atas rahmat dan nikmatnya kita
diberikan kesehatan dan karunianya. Tak lupa shalawat
serta salam tetap tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW atas rahmatnya kita terbebas dari
zaman jahiliyah hingga sampai islamiyah yang kini jauh lebih baik dari zaman
sebelumnya.
Penulis
menulis sebuah makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas individu
pada mata kuliah Kewarganegaraan.
Dalam
penulisan makalah ini tidak luput dari
kekurangan, oleh karena itu penulis berharap kritik dan sarans ehingga upaya
perbaikan kedepanya makalah ini jauh dapat lebih baik. Semoga makalah ini
bermanfaat bagi seluruh pembaca pada umumnya.
Yogyakarta,
7 Maret 2016
Penulis
Sebelum saya masuk ke pembahasan
mengenai asas ius soli dan asas ius sanguinis, saya akan memaparkan terlebih
dahulu pengertian dari kewarganegaraan.
a. Menurut wikipedia bahasa “Kewarganegaraan merupakan keanggotaan
seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara)
yang dengannya membawa hak
untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik”.
Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga
negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.Kewarganegaraan
merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa
Inggris: citizenship).
Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga
kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam
otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan
politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
b. Menurut wollhoff kewarganegaraan yaitu keanggotaan suatu bangsa
tertentu yakni ialah sejumlah manusia yang terikat dengan yang lainnya
dikarenakan kesatuan bahasa sosial-budaya serta kesadaran nasionalnya.
c. Menurut Soemantri kewarganegaraan Menurut Ko Swan Sik (1957)
kewarganegaraan yaitu ikatan hukum antara negara serta seseorang.
d. Menurut R.Parman kewarganegaran adalah sesuatu yang saling
berhubungan dengan manusia sebagai individu dalam suatu perkumpulan yang
terorganisir dalam suatu hubungan dengan negara.
Asas
Kewarganegaraan ada dua:
1. Ius soli
Asas ius soli bisa juga
disebut dengan asas tempat atau daerah kelahiran. Asas ius soli yaitu asas yang
menetapkan seseorang memiliki kearganegaraan menurut tempat atau daerah orang
tersebut dilahirkan. Negara yang menganut asas ius soli antara lain argentina,
brazn, jamaika, kanada, meksiko, amerikra serikat, venezuela, panama, peru,
uruguai, chili, ekuador, fiji, grenada,
guatemala, kostarika, guyana, kamboja, kolombia, elsafador, pakistan,
nikaragua, paraguay, lesotho, bangadesh.
Contoh asas ius soli misalkan
dona dan ian berasal dari negara meksiko(penganut asas ius soli) mempunyai anak
bernama sila yang di lahirkan di negara spanyol(penganut asas ius sanguinis)
maka sila akan di nyatakan sebagai warga negara spanyol karena dia di lahirkan
di negara yang menganut ius soli.
2. Ius sanguinis
Asas ius sanguinis disebut juga asas hu ungan
darah atau keturunan. Asas ius sanguinis menetapkan seseorang memiliki
kewarganegaraan menurut kewarganegaraan orang tuanya. Negara-ngara yang
menganut asas ius sanguinis di anttaranya spanyol, jepang, korea selatan,
lebanon, hungaria, yunani, belgia, china, dan lain lain.
Contoh asas ius sanguinis yaitu misalkan john dan
jesi berasal dari negara amerika serikat yang menganut asas ius soli, mereka
memiliki anak bernama ita yang lahir di pakistan yang menganut asas ius
sanguinis. Maka, kewarganegaraan ita yaitu amerka serikat karena berdasarkan
orang tuannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar