Kamis, 26 Mei 2016

kewarganegaraan

TUGAS MATA KULIAH KEWARGANEGARAAN
Makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas individu mata kuliah kewarganegaraan dosen pengampu Dr.Sudin,M.Hum

logo uin suka.jpg
Disusun oleh:
Billah Marela Stani
(15510018)

JURUSAN FILSAFAT AGAMA
FAKULTAS USHULUDDIN DAN PEMIKIRAN ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA 2015/2016


KATA PENGANTAR

Assalammualaikum wr wb.
            Alhamdulilah segala puji syukur kita panjatkan kepada Allah SWT atas rahmat dan nikmatnya kita diberikan kesehatan dan karunianya. Tak lupa shalawat serta salam  tetap tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW atas rahmatnya kita terbebas dari zaman jahiliyah hingga sampai islamiyah yang kini jauh lebih baik dari zaman sebelumnya.
Penulis menulis sebuah makalah  ini bertujuan untuk memenuhi tugas individu pada mata kuliah Kewarganegaraan.
Dalam penulisan makalah ini tidak luput dari kekurangan, oleh karena itu penulis berharap kritik dan sarans ehingga upaya perbaikan kedepanya makalah ini jauh dapat lebih baik. Semoga makalah ini bermanfaat bagi seluruh pembaca pada umumnya.
                                                                                                Yogyakarta, 7 Maret 2016

                                                                                                                                    Penulis










Sebelum saya masuk ke pembahasan mengenai asas ius soli dan asas ius sanguinis, saya akan memaparkan terlebih dahulu pengertian dari kewarganegaraan.
a.      Menurut wikipedia bahasa “Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik”. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
b.     Menurut wollhoff kewarganegaraan yaitu keanggotaan suatu bangsa tertentu yakni ialah sejumlah manusia yang terikat dengan yang lainnya dikarenakan kesatuan bahasa sosial-budaya serta kesadaran nasionalnya.
c.      Menurut Soemantri kewarganegaraan Menurut Ko Swan Sik (1957) kewarganegaraan yaitu ikatan hukum antara negara serta seseorang.
d.     Menurut R.Parman kewarganegaran adalah sesuatu yang saling berhubungan dengan manusia sebagai individu dalam suatu perkumpulan yang terorganisir dalam suatu hubungan dengan negara.

 Asas Kewarganegaraan ada dua:
1.     Ius soli
Asas ius soli bisa juga disebut dengan asas tempat atau daerah kelahiran. Asas ius soli yaitu asas yang menetapkan seseorang memiliki kearganegaraan menurut tempat atau daerah orang tersebut dilahirkan. Negara yang menganut asas ius soli antara lain argentina, brazn, jamaika, kanada, meksiko, amerikra serikat, venezuela, panama, peru, uruguai, chili, ekuador, fiji, grenada,  guatemala, kostarika, guyana, kamboja, kolombia, elsafador, pakistan, nikaragua, paraguay, lesotho, bangadesh.
Contoh asas ius soli misalkan dona dan ian berasal dari negara meksiko(penganut asas ius soli) mempunyai anak bernama sila yang di lahirkan di negara spanyol(penganut asas ius sanguinis) maka sila akan di nyatakan sebagai warga negara spanyol karena dia di lahirkan di negara yang menganut ius soli.
2.     Ius sanguinis
Asas ius sanguinis disebut juga asas hu ungan darah atau keturunan. Asas ius sanguinis menetapkan seseorang memiliki kewarganegaraan menurut kewarganegaraan orang tuanya. Negara-ngara yang menganut asas ius sanguinis di anttaranya spanyol, jepang, korea selatan, lebanon, hungaria, yunani, belgia, china, dan lain lain.
Contoh asas ius sanguinis yaitu misalkan john dan jesi berasal dari negara amerika serikat yang menganut asas ius soli, mereka memiliki anak bernama ita yang lahir di pakistan yang menganut asas ius sanguinis. Maka, kewarganegaraan ita yaitu amerka serikat karena berdasarkan orang tuannya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar